BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kini melangkah lebih jauh dalam membongkar dugaan penyimpangan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang mencapai angka fantastis, lebih dari Rp420, 5 miliar. Para penyidik secara resmi mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna menguak tabir kasus yang membelit Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Rabu (29/10/2025) di Banda Aceh, menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil adalah individu-individu yang dinilai memiliki pengetahuan mendalam terkait proses penyaluran beasiswa tersebut. "Jumlah saksi yang kami panggil akan terus berkembang, tergantung pada kebutuhan penyidikan. Kasus ini baru saja kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Senin kemarin, " ungkapnya.
Ali Rasab Lubis menegaskan, keterangan para saksi ini menjadi pijakan krusial bagi tim penyidik. Melalui kesaksian mereka, diharapkan dapat terkumpul alat bukti yang kuat dan teridentifikasi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan, proses penyidikan ini masih berada di fase awal. Timnya terus bekerja keras, berupaya keras mencari dan mengumpulkan setiap celah alat bukti permulaan agar pelaku sebenarnya dapat segera terungkap.
Sebelumnya, Kejati Aceh telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi beasiswa yang dikelola oleh BPSDM Provinsi Aceh dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah adanya indikasi awal penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa yang total anggarannya melampaui Rp420, 5 miliar.
Menurut Ali Rasab Lubis, penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh yang terbentang dari tahun anggaran 2021 hingga 2024. Ia merinci rincian anggaran beasiswa yang dikelola BPSDM Provinsi Aceh: pada tahun 2021 sebesar Rp153, 85 miliar, tahun 2022 sebesar Rp141 miliar, tahun 2023 sebesar Rp64, 55 miliar, dan pada tahun 2024 tercatat Rp61, 12 miliar.
Berdasarkan penelusuran dokumen pertanggungjawaban keuangan di BPSDM Provinsi Aceh untuk periode 2021-2024, diduga kuat terdapat penyimpangan yang signifikan dari ketentuan yang berlaku dalam proses penyaluran beasiswa. Hal ini berpotensi besar menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi keuangan negara.
Ali Rasab Lubis menekankan bahwa dampak dari tindak pidana korupsi beasiswa ini tidak hanya terbatas pada angka kerugian materiil. Jauh lebih mengerikan, korupsi semacam ini secara brutal merusak fondasi pengembangan sumber daya manusia, menghancurkan harapan dan masa depan generasi muda, serta secara signifikan menghambat kemajuan bangsa di masa depan. Ini adalah pukulan telak bagi cita-cita kemajuan Aceh.
"Kami sangat berharap dukungan penuh dari masyarakat Aceh. Mari kita bersama-sama mendukung upaya Kejati Aceh dalam mengusut tuntas setiap tindak pidana korupsi yang terjadi di provinsi kita tercinta ini demi masa depan yang lebih baik, " pungkasnya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi. (PERS)

Updates.