BANDA ACEH - Kasus dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh, dengan nilai fantastis mencapai Rp420, 5 miliar lebih, kini memasuki babak baru yang semakin intensif. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh secara gencar melakukan pemeriksaan saksi demi mengungkap tabir dugaan penyimpangan ini.
Hingga kini, sebanyak 57 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Aceh. Kepala Seksi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan langkah krusial dalam mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara. Para saksi yang diperiksa adalah pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dalam proses penyaluran beasiswa, baik dari internal BPSDM Aceh maupun pihak eksternal lainnya.
"Saksi-saksi yang diperiksa dan minta keterangan merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa, baik dari BPSDM Aceh maupun pihak lainnya. Sampai saat ini, sebanyak 57 saksi sudah dimintai keterangan, " ujar Ali Rasab Lubis, Rabu (14/1/2026).
Proses pengumpulan keterangan tidak berhenti di angka tersebut. Tim penyidik terus bergerak aktif untuk mengumpulkan lebih banyak informasi dari para pihak terkait serta bukti-bukti lain yang menguatkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa miliaran rupiah ini. Jumlah saksi potensial untuk diperiksa masih sangat mungkin bertambah.
Keterangan dari para saksi ini akan menjadi panduan utama bagi tim penyidik dalam memperoleh alat bukti yang kuat dan mengidentifikasi individu-individu yang patut dimintai pertanggungjawaban hingga ditetapkan sebagai tersangka. Selain mendalami keterangan saksi, penyidik juga secara cermat memeriksa dokumen-dokumen terkait penyaluran beasiswa.
"Penyidik terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti permulaan guna menetapkan siapa saja sebagai tersangkanya. Selain saksi, penyidik juga memeriksa dokumen terkait penyaluran beasiswa tersebut, " imbuhnya.
Menyoal kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini, Ali Rasab Lubis mengungkapkan bahwa tim penyidik masih berkoordinasi intensif dengan para ahli untuk menghitung secara akurat besaran kerugian yang dialami oleh negara.
"Berapa kerugian negaranya, masih dikoordinasikan dengan ahli. Tim ahli yang menghitung berapa kerugian negara dalam dugaan penyimpangan pengelolaan beasiswa tersebut, " jelas Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, Kejati Aceh telah resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa yang dikelola BPSDM Provinsi Aceh dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil mengingat total anggaran beasiswa yang mencapai lebih dari Rp420, 5 miliar.
"Penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp420, 5 miliar, " tegasnya.
Perincian dana beasiswa yang dikelola BPSDM Provinsi Aceh selama periode tersebut meliputi Rp153, 85 miliar pada tahun 2021, Rp141 miliar pada tahun 2022, Rp64, 55 miliar pada tahun 2023, dan Rp61, 12 miliar pada tahun 2024. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan yang ada, diduga kuat terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam proses penyaluran beasiswa, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ali Rasab Lubis menekankan bahwa dampak dari tindak pidana korupsi ini tidak hanya terbatas pada kerugian materiil negara. Korupsi beasiswa memiliki implikasi yang jauh lebih luas, merusak fondasi pengembangan sumber daya manusia, menghancurkan harapan dan masa depan generasi muda, serta secara signifikan menghambat kemajuan bangsa.
"Kami mengajak masyarakat terus mendukung upaya-upaya Kejati Aceh dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh, " serunya, berharap dukungan publik dapat memperkuat langkah penegakan hukum. (PERS)

Updates.