Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Hingga kini, penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak 10 saksi untuk dimintai keterangan. Langkah ini merupakan bagian krusial dalam upaya melengkapi berkas perkara yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa adalah individu yang memiliki keterkaitan langsung dalam proses penyaluran beasiswa tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan sudah mencapai puluhan, dan angka ini diprediksi akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan yang masih aktif.
"Saksi-saksi yang diperiksa dan minta keterangan merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa. Sampai saat ini, sudah puluhan saksi yang sudah diperiksa. Jumlah saksi akan bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung, " kata Ali Rasab Lubis, Senin (17/11/2025).
Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi tim penyidik dalam mengumpulkan alat bukti yang kuat. Lebih lanjut, keterangan tersebut akan membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang dinilai patut bertanggung jawab dan layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti permulaan guna menetapkan siapa saja sebagai tersangkanya. Selain saksi, penyidik juga memeriksa dokumen terkait penyaluran beasiswa tersebut, " tegas Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, Kejati Aceh telah resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi beasiswa yang dikelola BPSDM Provinsi Aceh, dengan total anggaran mencapai Rp420, 5 miliar lebih, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Fokus utama penyidikan adalah untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada periode tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Menurut data yang dihimpun, BPSDM Provinsi Aceh mengelola dana beasiswa dengan rincian: Rp153, 85 miliar pada tahun 2021, Rp141 miliar pada tahun 2022, Rp64, 55 miliar pada tahun 2023, dan Rp61, 12 miliar pada tahun 2024. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan pada periode tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam proses penyaluran beasiswa, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Ali Rasab Lubis menambahkan bahwa dampak dari tindak pidana korupsi beasiswa ini tidak hanya terbatas pada kerugian finansial negara, melainkan memiliki implikasi yang jauh lebih luas. Korupsi semacam ini secara nyata merusak upaya pengembangan sumber daya manusia, menghancurkan masa depan generasi muda, dan secara signifikan menghambat kemajuan bangsa.
"Kami mengajak masyarakat terus mendukung upaya-upaya Kejati Aceh dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh, " ajak Ali Rasab Lubis. (PERS)

Updates.