BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan wastafel, Rachmat Fitri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh. Ia kini harus menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Putra Masduri, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, mengonfirmasi bahwa eksekusi ini dilakukan menyusul status hukum yang telah berkekuatan tetap atas putusan Mahkamah Agung.
"Terpidana Rachmat Fitri dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada Jumat (8/8/2025) guna menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, " kata Putra Masduri.
Sebelum menjalani proses eksekusi, Rachmat Fitri memenuhi panggilan dari Kantor Kejari Banda Aceh. Ia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyatakan dirinya dalam kondisi sehat untuk menjalani hukuman.
Lebih lanjut, Putra Masduri menjelaskan bahwa putusan kasasi tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga mewajibkan terpidana membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu dua bulan, akan ada hukuman pengganti berupa kurungan tambahan.
Kasus ini bermula ketika Rachmat Fitri menjabat sebagai Kadisdik Aceh pada tahun 2020. Di bawah kepemimpinannya, Dinas Pendidikan Aceh melakukan pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di tengah pandemi COVID-19 dengan anggaran fantastis senilai Rp43, 59 miliar. Dana ini bersumber dari refocusing COVID-19 APBA 2020.
Pengadaan yang ditujukan untuk seluruh sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh ini, dipecah menjadi 390 paket. Tujuannya adalah untuk menghindari proses tender, namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan.
Proses hukum mantan kepala dinas ini sempat melalui beberapa tingkatan. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, ia divonis satu tahun penjara. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
"Majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki hukuman menjadi empat tahun penjara, " ungkap Putra Masduri. (PERS)

Updates.