Korupsi Wastafel, Mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara

    Korupsi Wastafel, Mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara
    Rachmat Fitri, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh

    BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan wastafel, Rachmat Fitri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh. Ia kini harus menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

    Putra Masduri, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, mengonfirmasi bahwa eksekusi ini dilakukan menyusul status hukum yang telah berkekuatan tetap atas putusan Mahkamah Agung.

    "Terpidana Rachmat Fitri dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada Jumat (8/8/2025) guna menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, " kata Putra Masduri.

    Sebelum menjalani proses eksekusi, Rachmat Fitri memenuhi panggilan dari Kantor Kejari Banda Aceh. Ia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyatakan dirinya dalam kondisi sehat untuk menjalani hukuman.

    Lebih lanjut, Putra Masduri menjelaskan bahwa putusan kasasi tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga mewajibkan terpidana membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu dua bulan, akan ada hukuman pengganti berupa kurungan tambahan.

    Kasus ini bermula ketika Rachmat Fitri menjabat sebagai Kadisdik Aceh pada tahun 2020. Di bawah kepemimpinannya, Dinas Pendidikan Aceh melakukan pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di tengah pandemi COVID-19 dengan anggaran fantastis senilai Rp43, 59 miliar. Dana ini bersumber dari refocusing COVID-19 APBA 2020.

    Pengadaan yang ditujukan untuk seluruh sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh ini, dipecah menjadi 390 paket. Tujuannya adalah untuk menghindari proses tender, namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan.

    Proses hukum mantan kepala dinas ini sempat melalui beberapa tingkatan. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, ia divonis satu tahun penjara. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

    "Majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki hukuman menjadi empat tahun penjara, " ungkap Putra Masduri. (PERS)

    korupsi aceh hukuman penjara mantan pejabat pengadaan fiktif vonis korupsi kejaksaan negeri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh,...

    Artikel Berikutnya

    Kasad Launching 11 Jembatan Gantung di Aceh,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sony Sonjaya: BGN Dorong Penguatan Industri Peternakan untuk Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi
    Unhas Makassar Dorong Gizi Anak Lewat Dapur Bergizi Gratis
    Dr. Hendri: DNA Partai Politik Harus Dibangun dengan Pendekatan Kesejahteraan, Teknologi Informasi dan Artificial Intelligent
    Abdullah Rasyid: Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian
    Dr. Muhd Naf'an: Literasi Hukum Kunci Keadilan Sejati di Indonesia

    Ikuti Kami