BANDA ACEH - Dalam sebuah putusan yang menggetarkan rasa keadilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin (2/2/2026) telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua individu yang terseret dalam pusaran korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh. Keduanya, seorang perempuan berinisial TW (50) yang dulunya menjabat sebagai Kepala BGP Aceh, dan seorang pria berinisial M (46), harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Perjalanan TW dalam perkara ini memang telah membawanya pada konsekuensi serius. Sejak terungkapnya dugaan korupsi tersebut, ia terpaksa dinonaktifkan dari jabatannya demi kelancaran proses penyidikan dan persidangan. Lembaga yang berlokasi di Gampong Lubok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, ini pun mengalami perubahan nama dari BGP menjadi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Aceh sejak Oktober 2025, seolah menandai babak baru pasca-terjadinya kasus ini.
Amar putusan yang dibacakan dalam sidang pamungkas di PN Tipikor Banda Aceh ini menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara yang menjerat mereka berkaitan erat dengan dugaan korupsi yang terjadi pada Tahun Anggaran 2022–2023 (jilid I) dan 2024 (jilid II).
Bayangkan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai miliaran rupiah, sebuah angka yang sangat memilukan, yang timbul akibat modus penyalahgunaan anggaran di lingkungan BGP Aceh. Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menilai, perbuatan kedua terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara secara materiil, namun juga secara mendalam mencederai kepercayaan publik yang seharusnya tertuju pada lembaga pendidikan.
Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing tiga tahun penjara bagi kedua terdakwa. Hukuman ini, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai enam tahun penjara untuk masing-masing terdakwa, tetap menjadi pukulan berat bagi mereka.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta, dengan ancaman tambahan tiga bulan penjara apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan. Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2, 2 miliar, yang jika tidak dilunasi, akan berkonsekuensi pada delapan bulan penjara. (PERS)

Updates.