BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh secara resmi menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi yang diperuntukkan bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh Aceh pada tahun anggaran 2020. Proses penting ini dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Masduri, mengonfirmasi bahwa keenam tersangka telah diserahkan kepada pihaknya. Identitas para tersangka yang kini mendekam di Rutan Kelas IIB Banda Aceh meliputi WN bin SH (36), AH bin AA (40), MI bin I (45), M bin A (37), I bin M (46), dan H bin H (38).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga diperkuat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c KUHP.
“Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung pembuatan sarana cuci tangan dan sanitasi sekolah yang mengakibatkan kerugian negara, ” ungkap Kadafi.
Setelah proses Tahap II ini, lima dari enam tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari. Masa penahanan berlaku terhitung sejak 8 Januari 2026 hingga 27 Januari 2026, dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
Namun, satu tersangka berinisial WN yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) aktif, belum dilakukan penahanan. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 29 Ayat (3) jo Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sesuai peraturan tersebut, penahanan terhadap anggota DPRK memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.
“Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan permohonan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai prosedur yang berlaku, ” pungkas Kadafi. (PERS)

Updates.